Jumat, 02 Juni 2017

PPDB SMK Negeri 1 Miri Sragen 2017/2018

Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan pada jenjang pendidikan SMA dan SMK berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang  PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSIJAWA TENGAH. Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan melalui seleksi  secara ONLINE :

Tahapan PPDB Online 2017/2018
A.    SITUS PENDAFTARAN ONLINE .
  1. https://jateng.siap-ppdb.com/              : Tempat Pendaftaran
  2. https://jateng.demo.siap-ppdb.com/    : Versi demo.
B.     PENDAFTARAN
1.      Ketentuan Umum
a.       semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
b.      waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali hariJumat pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB;
c.       verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
d.      jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
e.       informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
2.      Tata Cara Pendaftaran
a.       calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
b.      calon peserta didik yang berasal dari luar provinsiJawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
c.       calon peserta didik dapatmendaftarkan diri pada pada 2 (dua) pilihan satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II);
d.      calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e.      calon pcserta didik dapat memindahkan pcndaftarannya dengan cara mencabut; berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f.        calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.       pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
3.      Alur Pendaftaran
a.       Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
1)      calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (https://jateng.siap-ppdb.com/).
2)      calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
3)      calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
4)      calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
5)      calon peserta didik mencrima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
6)      calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima
b.      Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
1)      calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
2)      calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputersecara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
3)      calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
4)      calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
5)      calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
6)      calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
4.      Biaya Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru tidak dikenakan biaya pendaftaran
C.    KRITERIA dan PERSYARATAN
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru :
1.       Kriteria Kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik meliputi :
a.       berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan KPS/KIP/KIS/Surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.      memiliki potensi akademis dan non-akademis yang baik;
c.       berkelakuan baik;
d.      berminatmelanjutkan sekolah; dan
e.      ada dukungan dari orang tua
2.       Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik meliputi :
a.       foto copy KPS/KIP/KIS/Surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Kabupaten/Kota
b.      foto copy kartu keluarga
c.       foto copy raport yang disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan bagi calon yang duduk di kelas 9 SMP/MTs, dan bagi calon yang lulus tahun 2016/2017 fotocopy SKHUN dan foto copy ijasah yang disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
d.      surat rekomendasi Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa berdasarkan rekam jejak selama di sekolah, calon siswa tersebut mempunyai pribadi yang baik dan berprestasi (nilai sesuai dengan persyaratan).
e.      semua berkas foto copy harus menunjukan aslinya pada saat penycrahan berkas.
f.        foto copy KTP orang tua/wali murid.
g.       pas foto berwarna ukuran 3x4 sejumlah 6 lembar dan 2x3 sejumlah 2 lembar.
h.      surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
i.         foto copy piagam penghargaan atas prestasi yang telah diraih.
D.    SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
1.      Tidak berlaku rayonisasi;
2.      Menggunakan nilai UN SMP, dan nilai Tes Khusus(TK);
3.      Calon peserta didik mendapat tambahan NK apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
4.      Calon peserta didik mendapat tambahan nilai prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
5.      Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN dan TK, NP, NK; dan
6.      Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
a.       usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
b.      pilihan 1 (satu);
c.       nilai tes khusus.
d.      nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;
E.     DAYA TAMPUNG
1.       Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.       Jumlah peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
3.       Jumlah peserta didik pada SMK dalam satu rombongan belajar/kclas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Adapun daya tamping SMK Negeri 1 Miri Sragen adalah :

NO.
JURUSAN
DAYA TAMPUNG
1
Teknik Kendaraan Ringan
108 Siswa
2
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
72 Siswa
3
Teknik Gambar Bangunan
72 Siswa
4
Multimedia
108 Siswa
5
Teknik Pengelasan
72 Siswa
6
Teknik Ototronik
72 Siswa
7
Animasi
36 Siswa



JUMLAH TOTAL
540 Siswa

F.     PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.      Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.       Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
3.       Pengumuman penetapan hasilseleksisatuan pendidikan berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, nilai tes khusus (untuk SMK), NK, NP, jumlah nilai, dan peringkat hasilseleksi pada satuan pendidikan.
G.    DAFTAR ULANG
1.       Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a.       menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b.      menunjukkan Ijazah asli/ Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.

2.       Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.

   Untuk lebih jelasnya silahkan UNDUH LINK ini.

2 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya, jangan lupa kunjungi juga blog saya tentang Cara Mengobati Hepatitis B dan jangan lupa berikan tanggapannya juga

    Semoga semakin maju

    BalasHapus

Terima Kasih Atas Kunjungannya