Penerimaan
Peserta Didik Baru dilaksanakan pada jenjang pendidikan SMA dan SMK berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSIJAWA
TENGAH. Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan melalui seleksi secara ONLINE :
- https://jateng.siap-ppdb.com/ : Tempat Pendaftaran
- https://jateng.demo.siap-ppdb.com/ : Versi demo.
1.
Ketentuan
Umum
a.
semua
satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
b.
waktu
pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, kecuali hariJumat pukul 08.00
sampai pukul 11.00 WIB;
c.
verifikasi
pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
d.
jurnal
nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
e.
informasi
jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
2.
Tata
Cara Pendaftaran
a.
calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau
datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan
bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
b.
calon
peserta didik yang berasal dari luar provinsiJawa Tengah dan atau lulusan tahun
sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus
melakukan verifikasi berkas.
c.
calon
peserta didik dapatmendaftarkan diri pada pada 2 (dua) pilihan satuan pendidikan
(pilihan I dan pilihan II);
d.
calon
peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada
satuan pendidikan (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e.
calon
pcserta didik dapat memindahkan pcndaftarannya dengan cara mencabut; berkas
pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan
lain yang menjadi pilihan I (satu).
f.
calon
peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas
pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya.
Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang
sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g.
pencabutan
berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir
pendaftaran.
3.
Alur
Pendaftaran
a.
Alur
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung
ke satuan pendidikan :
1)
calon
peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN
Provinsi Jawa Tengah (https://jateng.siap-ppdb.com/).
2)
calon
peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
3)
calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti
pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
4)
calon
peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari
Panitia Pendaftaran.
5)
calon
peserta didik mencrima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada
pendafataran ulang apabila diterima;
6)
calon
peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang
akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta bukti pada
pendaftaran ulang apabila diterima
b.
Alur
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan
pendidikan :
1)
calon
peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah
ditetapkan;
2)
calon
peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan
entry data formulir pendaftaran melalui komputersecara online yang disediakan
oleh satuan pendidikan;
3)
calon
peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran
dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;
4)
calon
peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari
Panitia Pendaftaran;
5)
calon
peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
6)
calon
peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang
akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti
pada pendaftaran ulang apabila diterima.
4.
Biaya
Pendaftaran
Calon Peserta
Didik Baru tidak dikenakan biaya pendaftaran
C.
KRITERIA dan PERSYARATAN
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru :
1.
Kriteria
Kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik meliputi :
a.
berasal
dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan KPS/KIP/KIS/Surat keterangan tidak
mampu dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
memiliki
potensi akademis dan non-akademis yang baik;
c.
berkelakuan
baik;
d.
berminatmelanjutkan
sekolah; dan
e.
ada
dukungan dari orang tua
2.
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik meliputi :
a.
foto
copy KPS/KIP/KIS/Surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Kabupaten/Kota
b.
foto
copy kartu keluarga
c.
foto
copy raport yang disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan bagi calon yang duduk
di kelas 9 SMP/MTs, dan bagi calon yang lulus tahun 2016/2017 fotocopy SKHUN
dan foto copy ijasah yang disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
d.
surat
rekomendasi Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa berdasarkan rekam
jejak selama di sekolah, calon siswa tersebut mempunyai pribadi yang baik dan
berprestasi (nilai sesuai dengan persyaratan).
e.
semua
berkas foto copy harus menunjukan aslinya pada saat penycrahan berkas.
f.
foto
copy KTP orang tua/wali murid.
g.
pas
foto berwarna ukuran 3x4 sejumlah 6 lembar dan 2x3 sejumlah 2 lembar.
h.
surat
keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
i.
foto
copy piagam penghargaan atas prestasi yang telah diraih.
D.
SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
SMK dengan ketentuan:
1.
Tidak
berlaku rayonisasi;
2.
Menggunakan
nilai UN SMP, dan nilai Tes Khusus(TK);
3.
Calon
peserta didik mendapat tambahan NK apabila anak guru atau tenaga kependidikan
yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau
tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan
bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
4.
Calon
peserta didik mendapat tambahan nilai prestasi (NP) apabila berprestasi di
bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu
maupun kelompok;
5.
Nilai
akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan
penjumlahan pembobotan nilai UN dan TK, NP, NK; dan
6.
Apabila
terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
a.
usia
calon peserta didik yang lebih tinggi;
b.
pilihan
1 (satu);
c.
nilai
tes khusus.
d.
nilai
yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan IPA;
E.
DAYA TAMPUNG
1.
Daya
tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan
dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah
siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.
Jumlah
peserta didik pada SMA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat
puluh) orang;
3.
Jumlah
peserta didik pada SMK dalam satu rombongan belajar/kclas paling banyak 40
(empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan
paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Adapun daya tamping SMK Negeri 1 Miri
Sragen adalah :
NO.
|
JURUSAN
|
DAYA TAMPUNG
|
1
|
Teknik
Kendaraan Ringan
|
108 Siswa
|
2
|
Teknik
Instalasi Tenaga Listrik
|
72 Siswa
|
3
|
Teknik Gambar
Bangunan
|
72 Siswa
|
4
|
Multimedia
|
108 Siswa
|
5
|
Teknik
Pengelasan
|
72 Siswa
|
6
|
Teknik
Ototronik
|
72 Siswa
|
7
|
Animasi
|
36 Siswa
|
JUMLAH TOTAL
|
540 Siswa
|
F.
PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI
1. Penetapan
hasil seleksi peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman
secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.
Pengumuman
penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui
internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
3.
Pengumuman
penetapan hasilseleksisatuan pendidikan berisi tentang: nomor pendaftar, nama
calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, nilai tes khusus (untuk
SMK), NK, NP, jumlah nilai, dan peringkat hasilseleksi pada satuan pendidikan.
G.
DAFTAR ULANG
1.
Persyaratan
daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut:
a.
menunjukkan
kartu pendaftaran asli; dan
b.
menunjukkan
Ijazah asli/ Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
2.
Peserta
didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu
yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Untuk lebih jelasnya silahkan UNDUH LINK ini.
Terimakasih atas informasinya, jangan lupa kunjungi juga blog saya tentang Cara Mengobati Hepatitis B dan jangan lupa berikan tanggapannya juga
BalasHapusSemoga semakin maju
terimakasih informasinya.
BalasHapussalam,
try out un ujian nasional sma